Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 1,2 triliun. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu siang.

Ketiga tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek pembangunan jalan tol di Pulau Sumatera. Penetapan tersangka berlangsung setelah penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.

Modus Operandi

Berdasarkan keterangan KPK, modus yang digunakan adalah penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan material konstruksi. Selisih harga tersebut kemudian diduga dialirkan ke rekening pribadi para tersangka melalui sejumlah perusahaan cangkang.